Jakarta – Hyundai Ioniq 5 rakitan Indonesia berhasil memecahkan rekor MURI, dengan melakukan perjalanan sejauh 5.647 km, dari Singapura ke Vietnam PP, melintasi bebeberapa negara di ASEAN di sepanjang perjalanan.
Pencapaian dengan tajuk Indonesia Assembled Electric Car That Covers the Longest Drive throught Southeast Asia, diberikan kepada Hyundai Motor Asia Pacific HQ, Kamis (8/8/2024).
Dijelaskan Sangwook Lee, Head of Marketing & PR Hyundai Motor Asia Pacific HQ, pihaknya merasa terhormat menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Penghargaan ini menegaskan komitmen kami untuk mentransformasi lanskap mobilitas secara berkelanjutan.
“Kami yakin penghargaan ini dapat meningkatkan kepercayaan terhadap daya tahan, kemampuan dan keandalan kendaraan listrik kami untuk perjalanan jarak jauh,” jelasnya dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (9/8/2024).
Sementara itu, Hyundai Ioniq 5 ini, sebagai pelopor teknologi Vehicle-to-Load (V2L), sebuah fitur inovatif yang menjadikan kendaraan listrik sebagai pusat energi serbaguna, yang memungkinkan pengguna memanfaatkan daya listriknya untuk berbagai kebutuhan yang mendukung gaya hidup lebih produktif dan tanpa hambatan.
Kemudian, Osmar Semesta Susilo, Vice Director of MURI menjelaskan, penghargaan rekor MURI ini diberikan kepada Hyundai sebagai mobil listrik rakitan Indonesia pertama yang menempuh perjalanan terpanjang di Asia Tenggara.
“Pencapaian ini menunjukkan kemampuan Indonesia dalam memproduksi mobil listrik yang andal. Selamat kepada Hyundai dan kami berharap dapat melihat lebih banyak inovasi lagi di masa mendatang,” tukasnya.
SPKLU Hyundai Tidak Bisa Lagi Dipakai Ngecas Mobil Listrik Merek Lain, Mulai Kapan?
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengumumkan, jika stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) miliknya sudah tidak bisa lagi digunakan untuk merek lain. Pemberlakuan keputusan tersebut, dilaksanakan mulai Agustus 2024 atau bulan ini.
Keputusan terkait SPKLU Hyundai, yang sudah tidak bisa digunakan untuk mobil listrik merek lain, sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP).
“Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP),” tulis Hyundai, dalam keterangan resmi yang diunggah di akun instagram @hyundaimotorindonesia, ditulis Selasa (6/8/2024).
Hyundai sendiri, memang memiliki beberapa SPKLU yang berada di lokasi yang cukup strategis, seperti di Plaza Indonesia, Lippo Malls, dan Pakuwon Mall. Fasilitas tersebut, mendukung untuk pengisian super cepat ultrafast charging, dengan total daya 240 kW.
SPKLU ultrafast charging Hyundai ini, bisa mengisi baterai mobil listrik dari 10 pesen hingga 80 persen hanya dalam kurang dari 18 menit.
Sementara itu, bagi pembeli baru Hyundai EV dari periode prebook untuk all new Kona Electric, dan GIIAS 2024 untuk model lainnya, akan tersedia EV charging service pragram yang dapat diakses gratis melalui aplikasi myHyundai.
“Hyundai secara bertahap akan membuka akses ke CPO partner EV charging station bagi pelanggan EV Hyundai. Untuk informnasi ketersediaan dan penggunaan silahkan akses melalui aplikasi myHyundai,” tutup Hyundai.
+ There are no comments
Add yours