Apa SIM untuk Mobil Pribadi? Ini Jawabannya

Apa SIM untuk Mobil Pribadi? Ini Jawabannya

Bagi yang sudah mencukupi umur untuk membuat SIM mobil, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa SIM untuk mobil pribadi. Berikut segala macam informasi yang perlu Anda ketahui seputar SIM mobil pribadi.

Secara garis besar, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM perseorangan dan SIM umum. Adapun SIM untuk mobil pribadi adalah SIM A perseorangan.
Mengutip dari pasal Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengertian dari SIM A perseorangan:
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
Apabila Anda ingin membuat SIM A, berikut informasi seputar syarat, biaya, dan prosedur penerbitan SIM A.

Syarat, BIaya, dan Prosedur Bikin SIM untuk Mobil Pribadi

SIM untuk mobil pribadi. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Bagi yang ingin membuat SIM untuk mobil pribadi, Anda bisa langsung mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan permohonan. Adapun persyaratan pembuatan SIM A adalah sebagai berikut:
  • Minimal usia 17 tahun
  • Memenuhi syarat administrasi (KTP, pengisian formulir, bukti pembayaran dan biometrik)
  • Memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani.
  • Lulus ujian teori, praktik, atau keterampilan.
Biaya pembuatan SIM mobil pribadi sebesar Rp 120 ribu. Besaran ini belum termasuk biaya administrasi lainnya yang biasanya berjumlah Rp 25 ribu (cek kesehatan) dan Rp 30 ribu (asuransi opsional).

Prosedur Bikin SIM untuk Mobil Pribadi

Setelah mengetahui persyaratan dan biaya yang perlu dikeluarkan untuk membuat SIM mobil pribadi, berikut prosedur pembuatannya:
  • Siapkan beberapa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Biasanya petugas akan meminta fotokopi KTP, maka dari itu lebih baik Anda menyiapkan fotokopi KTP terlebih dahulu.
  • Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang umumnya tersedia di Puskesmas atau Rumah Sakit. Satpas juga menyediakan pemeriksaan kesehatan dengan biaya Rp 25.000.
  • Kunjungi Satpas dan ambil formulir pembuatan SIM sesuai dengan tarif pembuatan SIM mobil, yakni Rp 120 ribu. Anda juga bisa membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000 (opsional).
  • Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap, lalu serahkan ke petugas yang berada di loket. Kemudian tunggu sampai nama Anda dipanggil.
  • Apabila sudah terpanggil, Anda bisa melaksanakan beberapa rangkaian ujian secara bertahap, seperti ujian teori, praktik, dan keterampilan (apabila perlu).
  • Jika Anda lulus dalam ujian tersebut, Anda akan menunggu panggilan ke loket untuk menambah data biometrik (foto dan sidik jari).
  • Jika sudah, Anda akan menunggu beberapa menit sampai nama Anda terpanggil untuk melakukan pengambilan SIM di loket pengambilan.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar SIM untuk mobil pribadi beserta persyaratan, biaya, dan prosedur penerbitannya. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours