Jakarta – Penelitian terbaru dari UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI) mengungkapkan, jika teknologi Anti-lock Braking System (ABS) berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen.
Itu artinya, fitur ABS dapat mencegah satu dari empat kecelakaan sepeda motor yang terjadi di Tanah Air.
Berdasarkan data kecelakaan dari Korlantas POLRI, yang bersumber pada Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada 2023 sepeda motor yang terlibat dalam 115.518 kasus kecelakaan lalu lintas, hampir dua kali lipat dibandingkan 71.072 kasus pada 2017.
“Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa dihindarkan dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Ketua Tim Kajian dari POLAR UI, Tri Tjahjono, dalam keterangan resmi, Selasa (5/11/2024).
Untuk melakukan proyeksi ini, kajian POLAR UI memanfaatkan data kecelakaan dari IRSMS periode 2016-2022.
Namun, karena data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi mengenai jejak pengereman sepeda motor, analisis ini menggunakan metode proyeksi yang berbasis pada data dari Road Accident Sampling System India (RASSI).
Tjahjono, menjelaskan bahwa India dipilih sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa dengan Indonesia dalam beberapa variabel kunci.
Faktor-faktor tersebut meliputi kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua.
Dengan pendekatan ini, diharapkan proyeksi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS.
Manfaat ABS
Simulasi POLAR UI menunjukkan adanya manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS di sepeda motor untuk mengurangi potensi kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan seperti tabrakan belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari lalu lintas yang datang, serta kecelakaan saat mendahului.
Pada kecelakaan tabrak belakang, penggunaan pengereman ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan.
“Penyematan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman dengan lebih stabil,” ujarnya.
Melalui hasil kajian ini, pemerintah didorong untuk melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, atau mengusulkan ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada sepeda motor di Indonesia.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
+ There are no comments
Add yours