Jakarta – Subsidi pembelian motor listrik di Indonesia pada 2024 telah bergulir. Hingga 27 Mei, telah disalurkan untuk 30.083 unit atau 60,1 persen dari target penjualan 2024 sebesar 50 ribu unit.
Program bantuan pembelian ini diharapkan terus mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan Listrik di Indonesia.
“Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan pada 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (31/5/2024).
Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp 7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui APM (Agen Pemegang Merk).
Setelah motor listrik sudah sah menjadi milik masyarakat, selanjutnya APM mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kemenperin. Kemudian, Kemenperin akan memverifikasi, dan jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, maka penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM.
“Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM,” tambah Hendri.
Industri Kendaraan Listrik
Upaya lainnya yang dilakukan Kemenperin adalah menginisiasi langkah penyeragaman atau standardisasi baterai listrik untuk meningkatkan daya saing produk dan menarik minat konsumen untuk memiliki motor listrik. Standardisasi baterai ini merupakan game-changer dalam industri kendaraan listrik Indonesia.
Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB.
Sosialisasi tersebut terutama menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya.
+ There are no comments
Add yours